Kedutaan Besar Indonesia (RI) di Washington DC mengeluarkan imbauan jam malam bagi warga negara Indonesia (WNI) merujuk pada perintah Walikota DC pada Rabu, (6/1/2021). Perintah dari walikota ini juga berkaitan dengan kisruh pendemo Presiden Trump di Gedung Capitol yang terjadi pada dini hari. “ Mayor District of Columbia (D.C) telah mengeluarkan perintah curfew/jam malam untuk wilayah DC berlaku pada Rabu, 6 Januari 2021 pukul06.00 PM s.d. Kamis, 7 Januari 2021 pukul 06.00 AM,” mengutip keterangan KBRI Washington DC, Kamis (7/1/2021).
Disebut, perintah jam malam tersebut dapat berdampak konsekuensi hukum bagi yang melanggar. Namun perintah jam malam tidak berlaku untuk pekerja esensial, termasuk pekerja media dengan kredensi resmi, ketika melakukan kegiatan esensial. Hal itu termasuk bagi pekerja esensial yang sedang dalam perjalanannya, baik dari atau menuju tempat bekerja.
WNI yang ada di AS diimbau untuk mematuhi aturan tersebut. “Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mematuhi perintah tersebut untuk keamanan dan keselamatan masing masing,” tulis KBRI.
More Stories
Hakim Tertinggi Sarankan Pemerkosa Nikahi Korban | Aturan Pakaian Dalam Siswa POPULER INTERNASIONAL
AS Jatuhkan Sanksi Dua Jenderal Myanmar