Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa keputusan yang diambil tersebut untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid 19 yang selalu terjadi pasca libur panjang. "Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Melihat perkembangan penanganan Covid 19 saat ini, kata Wiku, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid 19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat semakin mencegah transmisi virus Covid 19 dari orang per orang. "Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku. Wiku mengatakan bahwa larangan mudik diambil pemerintah untuk kebaikan bersama.
Ia meminta masyarakat untuk mentaati keputusan tersebut agar Indonesia bisa segera terbebas dari Pandemi Covid 19. "Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan perayaan besar berikutnya," pungkas Wiku.
More Stories
Paspampres Siaga 24 JamĀ Mabes Polri Diserang Teroris
Berikut Panduan Pengecekannya Dtks.kemensos.go.id Akses Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu
Rindu Indonesia Damai Tanpa Gaduh Fadli Zon & Mardani Ali Sera Doakan Sidang Rizieq Shihab